Valuasi Graham Number

Benjamin Graham, yang dikenal sebagai Bapak Value Investing, menciptakan sebuah formula untuk menentukan harga maksimal yang layak dibayar oleh seorang investor untuk sebuah saham. Metode ini sangat populer karena sifatnya yang konservatif dan mengandalkan data riil pada laporan keuangan.

1. Filosofi Graham Number #

Prinsip dasar Graham Number adalah memastikan bahwa investor tidak membayar terlalu mahal untuk aset (PBV) maupun untuk laba (PER) sebuah perusahaan. Graham menyarankan agar:

  • Rasio Harga terhadap Laba (PER) tidak lebih dari 15x.
  • Rasio Harga terhadap Nilai Buku (PBV) tidak lebih dari 1.5x.

Jika kedua angka ini dikalikan ($15 \times 1.5$), kita mendapatkan angka pengali tetap yaitu 22.5. Inilah angka “keramat” dalam perhitungan Graham Number.

2. Rumus Graham Number #

Untuk menghitung harga wajar maksimal menurut metode ini, kita menggunakan rumus akar kuadrat sebagai berikut:

Graham Number = $\sqrt{22.5 \times EPS \times BVPS}$

  • EPS (Earnings Per Share): Laba per saham tahunan.
  • BVPS (Book Value Per Share): Nilai buku per saham.

3. Contoh Perhitungan #

Misalkan Anda sedang menganalisis saham ABCD dengan data berikut:

  • EPS: Rp200
  • BVPS: Rp1.200
  • Harga Pasar Saat Ini: Rp2.500

Langkah Perhitungan:

  1. Kalikan semua komponen: $22.5 \times 200 \times 1.200 = 5.400.000$
  2. Cari akar kuadratnya: $\sqrt{5.400.000} \approx$ Rp2.323

Kesimpulan:

Harga wajar maksimal menurut Graham Number adalah Rp2.323. Karena harga pasar saat ini (Rp2.500) sudah berada di atas angka tersebut, maka menurut metode Graham, saham ini sudah tergolong mahal (overvalued).

4. Kapan Menggunakan Graham Number? #

Metode ini sangat efektif digunakan pada perusahaan yang memiliki aset fisik besar dan laba stabil, seperti sektor perbankan atau manufaktur. Namun, metode ini kurang cocok untuk perusahaan teknologi atau pertumbuhan tinggi (growth stocks) yang biasanya memiliki nilai buku rendah tetapi potensi laba masa depan yang sangat besar.

What are your feelings

Updated on Maret 18, 2026